Rumah Sunat Gresik – Dokter Sunat Panggilan – Khitan Gresik Modern

Khitan atau yang lebih di kenal dengan sunat adalah sebuah tindakan pembedahan yang memiliki tujuan menghilangkan sebagian kulit yang menutup kepala kemaluan. Pastinya kita sudah tahu bahwasanya sunat merupakan sebuah kewajiban bagi laki-laki muslim. Lalu, bagaimana hukum sunat bagi mualaf yang baru saja memeluk agama Islam?

Hukum Sunat Bagi Mualaf

Imam Hanafi dan imam Maliki mengatakan bahwa khitan memiliki hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang ditekankan. Sementara menurut imam Syafii dan imam Hambali mengatakan bahwa sunat memiliki hukum wajib bagi laiki-laki.

Dalam sunnah Nabawiyah, banyak sekali ditemukan hadist tentang khitan ini. Salah satu contohnya adalah yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah, “Ada lima hal yang termasuk fitrah, yaitu berkhitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketika, memotong kuku, dan mencukur kumis.”

Dalam hadist tersebut tentunya kita sudah paham betul, bahwa khitan merupakan sebuah fitrah bagi laki-laki. Jadi kita sudah tahukan, apakah hukum khitan dalam islam, apakah wajib atau Sunnah.

Manusia Pertama yang di Khitan

Imam Al-Qurtubi dalam tafsiran mengemukakan, dan sesuai dengan kesepakatan para ulama. Bahwasanya Nabi Ibrahim AS merupakan manusia pertama yang dikhitan. Ini seperti yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW bersabda, “Nabi Ibrahim AS merupakan orang yang pertama dikhitan. Dia adalah orang yang pertama melihat rambutnya beruban, yang pertama mencukur kumis, dan mencukur rambut kemaluan.”

Hadist ini sangat jelas, bahwasanya Nabi Ibrahin AS adalah manusia pertama yang melakukan khitan. Tidak hanya itu, ia juga orang pertama yang melihat rambutnya beruban, pertama mencukur kumis, dan mencukur rambut kemaluan.

Bagaimana Hukum Sunat bagi Mualaf?

Dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 123, “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama ibrahim yang lurus dan ia bukanlah termasuk orang yang musrik.” Di antara ajaran nabi Ibrahim AS adalah melakukan khitan atau sunat.

Ini berarti sudah jelas, setiap orang islam wajib melakukan khitan, entah itu islam sejak lahir ataupun baru masuk islam. Ada beberapa hadist yang menjelaskan tentang khitan ini. Rosulullah SAW bersabda bagi orang yang baru memeluk agama islam, “Singkirkanlah perilaku kekufuran dan berkhitanlah.”

Ternyata sunat atau khitan dalam islam ini sangat berkaitan dengan sah atau tidaknya kita dalam melakukan ibadah sholat. Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan sunat bisa mempermudah laki-laki dalam hal mensucikan diri dari najis setelah buang air kecil. Biasanya laki-laki yang belum disunat, akan meninggalkan bekas air kencing di kulit bagian depan.

Selain menentukan sah atau tidaknya sholat kita, sunat juga memiliki banyak sekali manfaat dalam kesehatan reproduksi.

Manfaat Khitan Secara Medis

UNAIDS atau The Joint United Nations Programme on HIV/AIDS dan organisasi WHO sangat merekomendasikan sunat pada proa sebagai salah satu cara untuk mengurangi resiko tertularnya HIV dan AIDS.

Dengan begini sangat jelas Hukum Sunat Bagi Mualaf. Hukumnya adalah sunnah muakadah atau sunnah yang di tekankan. Islam tidak akan memerintahkan sesuatu jika didalamnya tidak terdapat unsur manfaat bagi tubuh kita. Bagi anda seorang mualaf dan ingin melakukan khitan, anda bisa menghubungi Dokter Sunat Gresik untuk membantu anda dalam berkhitan.

Pastinya kami siap membantu 100 persen untuk melakukan salah satu sunnah yang di anjurkan ini. Anda tidak perlu takut merasa kesakitan, karena saat ini bisa memilih berbagai metode yang bisa anda gunakan. Salah satu metode yang bisa anda gunakan adalah smartklamp yang mana sunat tanpa rasa sakit.

Mungkin itulah sedikit yang bisa kami sampaikan mengenai Hukum Sunat Bagi Mualaf. Semoga apa yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat untuk anda dan kita semuanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo, ada yang bisa kami bantu bunda?
Verified by MonsterInsights